Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sip! Kemenperin Dukung Serapan Garam Rakyat hingga 1,5 Juta Ton

Jumat, 19 Maret 2021 – 20:08 WIB
Sip! Kemenperin Dukung Serapan Garam Rakyat hingga 1,5 Juta Ton - JPNN.COM
Kemenperin mendukung penambahan serapan garam rakyat hingga 1,5 juta ton. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penambahan serapan garam rakyat hingga 1,5 juta ton.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, serapan sektor industri dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani garam dan menjaga ketersediaan bahan baku.

“Kebutuhan garam bagi sektor industri saat ini terus meningkat dengan produktivitasnya yang tinggi. Kami berharap, penyerapan garam berkualitas dari para petani garam dapat mendukung pemenuhan kebutuhan tersebut,” kata Agus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia mengatakan, dua tahun terakhir pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara kelompok petani dengan pelaku industri, telah menyerap dua juta ton garam. Hal itu, menurut dia terwujud atas fasilitasi Kemenperin.

Kemenperin, ujar Agus, menargetkan penyerapan garam dari petani oleh sektor industri pada 2021 naik hingga mencapai 1,5 juta ton.

“Ini merupakan penugasan dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Kami juga mendorong penyerapan untuk garam dengan kualitas mulai K2, K1, hingga premium,” ujar dia.

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengupayakan garam lokal yang akan diserap memiliki kadar NaCl minimal 90 persen, atau naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya.

Kemudian, AIPGI kata dia, akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin untuk mendata penyerapan garam oleh pelaku IKM.

Kemenperin mendukung penambahan serapan garam rakyat hingga 1,5 juta ton. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close