Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

Rabu, 31 Oktober 2018 – 16:09 WIB
Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas - JPNN.COM
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

Dari pemeriksaan, sambung jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 ini, tersangka Rian mengaku bahwa narkoba tersebut milik dua napi di Lapas Klas III Banyuasin, yakni Arman dan Rimbo.        

Kapolda menyebut, narkoba tersebut berasal dari Aceh. Masuk ke Palembang lewat Jambi. Dirinya mengaku prihatin karena ada CPNS Lapas Klas III Banyuasin yang terlibat bisnis narkoba tersebut.        

"Belum juga menjadi PNS, sudah main-main dengan narkoba. Tapi, siapa pun dia dan dari instansi mana pun, jika terlibat narkoba, tidak bisa mengelak dari hukum," sambungnya.      

Terkait kedua napi, yakni Arman dan Rimbo, keduanya menjalani hukuman 15 tahun karena kasus narkoba di tahun awak 2018 lalu. Keduanya baru menjalani hukuman setahun. "Kedua napi ini adalah pemain kelas kakap. Ya, hukumannya tentu akan bertambah lebih berat lagi,"ucapnya.       

Selain menangkap CPNS dan dua napi Lapas Klas III Banyuasin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga meringkus 2 pemain narkoba lainnya. Yakni Saeful (51), warga Perum Bumi Melayu Asri, Jabar, dan Hermansyah (39), warga Kecamatan Aceh Utara.      

Keduanya ditangkap Selasa (23/10) sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Baypass, Alang-Alang Lebar. Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 5 kg yang dibungkus dalam 5 bungkus teh China merek Guan Ying Wang ukuran berat 1 kg.

Kemudian 2 unit handphone Samsung warna hitam dan biru. Selanjutnya 1 buah kartu paspor BCA, 1 buah tas ransel warna hitam hijau merek Trecker, dan uang tunai sebesar Rp9.457.000. "Seharusnya para pemain narkoba ini ditembak. Tapi saat ditangkap, mereka ini menyerah dan tertib," ujarnya.      

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, sudah melakukan pemetaan jalur peredaran narkoba yang masuk Sumsel.

Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik jeruji besi Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10), sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News