Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas
Termasuk yang dikendalikan oleh napi dari lapas di wilayah Sumsel. Sepanjang 2018, ujarnya, ada 5 napi dan 2 petugas lapas yang terlibat kasus narkoba. Selain Lapas Klas III Banyuasin, juga ada di Lapas Klas I Mata Merah.
"Saat ini, ada beberapa napi narkoba lagi yang kami pantau. Tapi, belum bisa kami ungkap tentunya," ujar Farman.
Pamen berpangkat melati tiga ini menyebut, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang. "Kalau pengakuan para tersangka, semua narkoba itu dari Aceh. Tapi, ya begitulah peredaran narkoba. Jaringannya terputus begitu ada yang ditangkap," pungkasnya.
Pengakuan tersangka Rian, sudah 8 bulan menjadi "anak buah" napi Arman dan Rimbo. Tugasnya mengantar narkoba pada pemesannya. Hanya saja, tersangka mengaku tidak mengetahui nama penerima narkoba tersebut. "Saya sudah 4 kali. Setiap mengantar, dapat upah Rp 2.000.000. Kadang lebih dari itu," akunya.
Sedangkan tersangka Rimbo mengatakan, narkoba dipesannya dari bandar yang tinggal di Jambi. "Tapi saya tidak tahu siapa namanya. Kami hanya berkomunikasi lewat pesan singkat," tukasnya.
Sementara, tersangka Saeful dan Hermansyah mengaku, dapat uang Rp100 juta jika narkoba sampai ke pemesannya. "Uang belum kami terima. Kami keburu ditangkap polisi," ucap Saeful. (vis/ion/ce3)