Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh

Kamis, 09 Januari 2025 – 04:25 WIB
Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh - JPNN.COM
MenPANRB Rini Widyantini menyebutkan jumlah honorer yang diproyeksikan terserap pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan sisanya di tahap 2. Foto: Humas KemenPANRB

Menteri Rini mengatakan, Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini.

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting, yakni:

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” kata Rini.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Menteri Rini mengungkapkan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK 2024.

Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

Ketahuilah, sebegini jumlah sisa honorer yang harus terserap pada seleksi PPPK 2024 tahap 2. Masih banyak banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News