Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
"Saya belum tahu apakah P1 hingga P4 ini masih tetap ada atau malah tidak ada lagi tahun depan, karena istilah honorer cuma ada sampai tahun ini," terang Dirjen Nunuk menjawab JPNN.com.
Dia mengaku Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum menyusun bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK 2025, karena menunggu kebijakan pemerintahan baru.
Itu sebabnya, Kemendikbudristek terus berupaya agar Pemda menyelamatkan guru honorernya dengan mengusulkan formasi PPPK 2024 semaksimal mungkin.
Meski belum mengetahui apakah P1 hingga P4 tetap diprioritaskan pada seleksi PPPK 2025, Dirjen Nunuk memastikan guru honorer yang tersisa tidak akan dialihkan ke paruh waktu.
"Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain," terang Dirjen Nunuk.
Dia menegaskan guru mata pelajaran (mapel) pun tidak akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, guru mapel pun harus harus memenuhi beban kerjanya 24 jam.
Kemendikbudristek) sudah memberikan usulan dalam penyusunan RPP Manajemen ASN agar guru tidak masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.
Dirjen Nunuk berharap semua usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru bisa diakomodasi dalam RPP tersebut.