Sistem Ketatanegaraan Harus Segera Dibuat Adaptif dengan Perubahan Zaman
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan zaman yang nyata-nyata menghadirkan ragam tantangan baru hendaknya menjadi faktor pengingat bagi semua elemen bangsa untuk tidak lengah pada urgensi penguatan aspek ketatanegaraan yang adaptif.
Sistem ketatanegaraan yang adaptif dengan perubahan zaman harus berfokus pada semangat memperkokoh pondasi NKRI, melestarikan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber hukum, serta terjaganya ketahanan nasional.
Ragam tantangan baru bagi banyak negara-bangsa selalu muncul dari perubahan tatanan dunia.
Pascaperang dunia kedua, ketika komunitas internasional mulai menelaah untung rugi perdagangan bebas, salah satu tema yang dikedepankan dan dikalkulasikan adalah besar-kecilnya risiko bagi negara-bangsa ketika dunia tidak lagi terkotak-kotak oleh batas negara.
Demi kelancaran lalu lintas barang dan jasa, terbentuklah blok-blok perdagangan sehingga dunia nyaris tidak lagi menerapkan sekat pembatas yang kaku (borderless world) atau globalisasi.
Tantangan atau masalah bagi sektor bisnis dan komunitas pelaku usaha, termasuk UMKM, adalah membuat ragam produk yang kompetitif dengan biaya produksi yang efisien agar bisa dijual di banyak negara.
Tatanan dunia kemudian terus berubah berkat keberhasilan para pakar mewujudkan jaringan internet (Interconnected Network) pada dasawarsa 80-an, yang pemanfaatannya oleh publik di berbagai negara dimulai pada dasawarsa 90-an.
Ketika fungsi internet sudah menyatu dengan aktivitas keseharian setiap orang, fungsi batas negara semakin menipis (borderless state).