Sistem Ketatanegaraan Harus Segera Dibuat Adaptif dengan Perubahan Zaman
Terpilihnya sejumlah figur yang inkompeten untuk memimpin daerah menjadi indikator lain yang menjelaskan masih adanya masalah dalam sistem ketatanegaraan.
Semua ekses itu tentu memunculkan pertanyaan tentang apa yang kurang dari sistem ketatanegaraan negara-bangsa ini.
Akhir-akhir ini, sejumlah kalangan mulai menyuarakan aspirasi agar dilakukan kajian atas kemurnian dan efektivitas UUD 1945 hasil amandemen.
Seperti diketahui, UUD 1945 telah diamandemen empat kali terhitung sejak 1999 hingga 2002.
Ada kalangan yang mendorong agar dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir kebutuhan negara-bangsa akan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Kalangan lainnya menyarankan agar dilakukan penyempurnaan terhadap UUD 1945 hasil amendemen.
Ada juga komunitas yang menginginkan perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD 1945 hasil amendemen.
Lainnya menginginkan agar kembali pada UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.