Sistem Noken Hanya Milik Rakyat Papua
Cara kedua, lanjut Sangadji adalah dengan model ikat. Mirip dengan model noken, hanya saja dalam model ini masyarakat adat Papua tidak punya banyak pilihan selain pilihan yang diarahkan oleh kepala suku atau kepala adat setempat. Model ikat ini biasanya dilakukan masyarakat adat Papua dengan menitipkan suaranya ke kepala sukunya, lalu oleh kepala sukunya itu akan ditentukan jatah suara dari tiap-tiap calon.
"Kepada pasangan calon nomor urut 1 berapa, nomor urut 2 berapa. Dan itu kebiasaan masyarakat yang sulit dihilangkan pada saat sekarang," ucap dia.
Sangadji mengatakan bahwa kedua metode tersebut tidak memungkinkan untuk dilakuakn pemilu yang jujur, bebas, dan rahasia. "Karena semua orang tahu siapa pilih siapa," tuturnya.
Meskipun demikian, Sangadji menyebut bahwa sistem tersebut merupakan bagian dari budaya lokal di sana yang harus dihormati. Oleh karena itu, dia menerangkan bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan MK untuk mengijinkan sistem noken atau ikat berlaku di sebagian kabupaten Papua.
Sebagai catatan, sistem serupa juga berlaku di Bali. Sehingga dalam putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, sistem tersebut hanya berlaku di sebagian daerah di Papua dan Bali. Di tempat lain sistem tersebut diharamkan.
Sangadji mencatat bahwa terdapat 14 kabupaten dari 29 kabupaten di Papua yang masih memberlakukan sisten noken atau ikat tersebut. Mayoritas daearah tersebut ada di daerah pegunungan tengah Papua, seperti Kabupaten Paniai dan Pegunungan Bintang.
Namun demikian, lanjutnya, tidak semua distrik di 14 kabupaten tersebut memberlakukan sisitem noken atau ikat. "Di ibu kota kabupaten dicoblos seperti biasa. Di tempat yang digunakan sistem noken dan sistem ikat pun kotak suara disediakan oleh KPU, tapi noken itu kan disediakan oleh masyarakat, bukan KPU," ujar dia.
Dia berharap, sistem noken atau ikat di Papua tersebut secara perlahan hilang. "Ya kita harapkan pada saatnya seperti itu. Tapi saat ini masyarakat masih menghendaki seperti itu. Kalau kita tidak mengikuti sebagian masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya. Kembali ke masyarakat, mudah-mudahan ke depan bisa sama," harapnya. (dod)