Sistem Online Tak Cukup untuk Hapus Pungli
jpnn.com - JAKARTA -- Satgas Polri mengamankan masing-masing tiga oknum Kemenhub dan swasta saat operasi tangkap tangan terkait pungutan liar di kantor Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (11/10).
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, kasus ini menandakan reformasi birokrasi terhadap pelayanan masyarakat belum berjalan baik. Menurut dia, negeri ini tidak hanya sekadar perlu reformasi hukum. Namun reformasi birokrasi juga harus berjalan dengan baik.
"Sebenarnya yang mendesak bukan sekadar reformasi hukum, namun juga reformasi birokrasi. Karena praktik pungli seharusnya diberantas dengan pola pencegahan," kata Aboe, Rabu (12/10).
Menurut dia, dengan reformasi birokrasi maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan praktik pungli bisa diminimalisir. Sehingga tidak perlu lagi ada penindakan atau penegakan hukum.
"Baik itu dalam bentuk operasi tangkap tangan maupun dikarenakan pengaduan dari masyarakat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pelayanan online memang sudah diterapkan. Namun, sistem online itu hanya alat bantu saja. Model online sebenarnya diharapkan mampu memangkas birokrasi dan menghindari pungli.
Secara teori memang seharusnya pungli dapat di cegah ketika pelayanan birokrasi telah menggunakan layanan komputer berbasis internet secara penuh.
"Namun demikian, semua itu tetap saja ada celah yang bisa di cari oleh pelaksananya," ungkap dia.