Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
Senin, 08 Januari 2018 – 08:03 WIB
Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.
Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)