Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu

Senin, 08 Januari 2018 – 08:03 WIB
Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu - JPNN.COM
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.

Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)

 

Sistem pengajuan paspor secara online diretas. Hasil investigasi intel Ditjen Imigrasi menunjukkan adanya permohonan paspor fiktif mencapai 72 ribu lebih.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close