Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Sistem pengajuan paspor secara online milik Ditjen Imigrasi mendapat serangan dari peretas.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membeberkan, setidaknya ada 20 akun yang melakukan pendaftaran sekitar 4.000 kali. Pendaftaran sebanyak itu tentu tidak wajar.
Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018.
Hasil investigasi intelijen Ditjen Imigrasi menemukan, adanya seseorang yang sengaja mengganggu sistem aplikasi antrian pendaftaran paspor.
Imbasnya masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran online menjadi terganggu.
”Hasil investigasi menunjukkan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih,” ujar Agung. ”Betul itu masuk kategori kejahatan cyber,” tambah dia.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan pendaftaran online dengan berkali-kali hingga mencapai 4.000 kali. Hal tersebut membuat kuota pendaftaran yang tersedia langsung habis.
”Ada top 20 oknum yang melakukan pendaftaran antara 1.000-4.000 kali, akun dan ID device yang bersangkutan (kini) diblock dan masuk black list,” imbuh Agung.