Sistem Pendidikan Berkarakter Religius dan Berkemajuan
Oleh: Dr. H. Jazuli Juwaini, MA*jpnn.com - Jika kita menengok kembali amanat UUD NRI Tahun 1945 tentang pendidikan, maka kita akan menemukan betapa paripurna dan adiluhung tujuan dari sistem pendidikan nasional Indonesia.
Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lalu juga disebutkan di pasal lainnya, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Jabaran UUD NRI Tahun 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan pendidikan nasional kita merangkum semua dimensi kecerdasan yang ada pada sumber daya manusia, yakni kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual hingga kecerdasan fisikal.
Meski begitu, ada jarak yang jauh antara tujuan dan realita dalam mewujudkan tujuan pendidikan di atas yang bersumber dari kebijakan maupun implementasinya di lapangan.
Sistem Pendidikan Berkarakter Religius
Esensi pesan dari pendidikan yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia tidak lain adalah penanaman nilai-nilai agama di berbagai lini kehidupan, terlebih dalam lingkungan akademik.