Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
Selasa, 29 Oktober 2024 – 19:54 WIB
“Para pihak yang merasa keberatan itu berhak mengajukan penolakan atau merasa bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili,” katanya.
Meski demikian, Barita juga menegaskan bahwa pengadilan tentu punya pertimbangan.
“Itu dibenarkan undang-undang yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mengikuti atau tidak menyetujui proses pemindahan satu perkara dari pengadilan yang berwenang mengadili,” pungkas Barita.(mcr8/jpnn)