Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Masih Relevan di Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi menilai sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu masih relevan diterapkan pada Pemilu 2024.
"Seyogianya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional yang tengah diajukan," kata Intan di Jakarta, Selasa (3/1).
Menurut Intan, apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu legislatif pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Intan menilai sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar, yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, sehingga baik bagi calon legislatif (caleg) perempuan.
Dia menjelaskan pada pemilu sistem proporsional tertutup, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elit partai.
Sementara, UU Pemilu Nomor 7/2017 mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama caleg.