Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
jpnn.com, TARAKAN - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai, mayoritas dari jalur zonasi. Namun, sebagian masyarakat belum memahami mengenai aturan yang diterapkan dalam menjaring siswa baru itu.
Seperti halnya Kartia (26) warga RT 53 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Sebagai warga awam yang baru pertama kali ingin menyekolahkan anaknya mengaku masih belum mengetahui persyaratan PPDB secara pasti. Hal tersebut dikarenakan belum ada informasi jelas dari pihak sekolah kepada orang tua calon siswa.
“Saya sudah hubungi pihak sekolah, katanya syaratnya bawa foto anak, kartu keluarga dan akta kelahirannya saja. Nah, apa memang cuma itu saja syaratnya, tapi kata orang syaratnya susah. Mungkin setiap sekolah harus memberi informasi selengkap mungkin. Jadi pada saat pendaftaran kita orang tua tidak terburu-buru mengurusnya,” tuturnya seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan mengungkapkan Wiranto, aturan PPDB pada tahun ini tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Pengamat Anggap Aneh Janji Prabowo Angkat Semua Honorer jadi PNS
Walau demikian pada tahun ini tidak terdapat adanya ketentuan pasti mengenai syarat ijazah taman kanak-kanak (TK) bagi pendaftar SD.
“Untuk SD itu menggunakan jalur zonasi dan perpindahan orang tua, nanti kalau ada calon siswa SD berusia 7 tahun maka itu akan diprioritaskan. Setelah semua persyaratannya terpenuhi. Calon siswa SD juga tidak mesti lulus TK. Asal umurnya sudah cukup, boleh daftar,” jelasnya.
Mengenai PPDB SMP dan SMA, pada tahun ini penentuan dengan nilai akademik tidak berlaku lagi.