Sistem Zonasi Sekolah, Rotasi Guru 4-6 Tahun Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Rotasi guru menjadi salah satu target pemerintah dalam sistem zonasi sekolah. Rencananya rotasi tidak diberlakukan setiap tahun tapi dalam tempo tertentu.
"Rotasi guru seharusnya selalu dilakukan oleh sekolah negeri karena ini ada dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Zonasi Sekolah yang dibesut Media Indonesia dan Kemendikbud, Selasa (13/8).
Dia menjelaskan, rotasi dalam konteks kebijakan zonasi akan dijadikan sebagai upaya pemerataan distribusi dan alokasi guru agar tenaga pendidik bisa merata. Baik dari jumlah maupun kualitas di setiap sekolah.
Saat ini, menurut Menteri Muhadjir, pemerintah tengah mendesain peraturannya. Namun, mekanisme rotasi tidak tiap tahun tetapi hanya 4-6 tahun sekali. Tujuannya agar guru bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.
"Teknis pelaksanaan rotasi ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing dinas dan musyawarah kerja kepsek di setiap zona," tandasnya.
BACA JUGA: Mendikbud Usul ke Menkeu Agar Gaji Guru Honorer K2 Masuk DAU
Mengenai Perpres Sistem Zonasi, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, rancangannya sudah di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal diharmonisasi.
Begitu Perpresnya turun, akan ada payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur PPDB (penerimaan peserta didik baru), rotasi guru, dan pembangunan sarana prasarana (sarpras).