Ia menambahkan, karena kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur dan perempuan, pihak Polsek Rumpin melimpahkannya ke unit PPA Polres Bogor. “Kasusnya kami limpahkan ke polres. Karena di sana kan ada unit khusus yang menangani kasus semacam ini. Pelaku akan dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Tatang. (sdk)
BOGOR- Dua siswa SMP swasta ternama di Kecamatan Leuwiliang, AT (15) dan YN (19), ditangkap petugas Mapolsek Rumpin, Minggu (20/12) dini hari.