Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siswi Hamil Tetap Sekolah, Membuka Perdebatan Lama

Kamis, 12 Februari 2015 – 00:54 WIB
Siswi Hamil Tetap Sekolah, Membuka Perdebatan Lama - JPNN.COM
Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KISAH seorang siswi asal Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, membuka perdebatan lama tentang boleh tidaknya pelajar hamil tetap bersekolah.

Memang, siswi yang hamil itu, sebut saja Bunga, tetap diperkenankan pihak sekolah untuk terus mengikuti proses belajar mengajar. Ini seperti disampaikan gurunya, Sari (43), yang ikut mendampingi Bunga saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (10/2).

Beruntung pihak sekolah bijak, dengan pertimbangan Bunga hamil akibat diperkosa. Bagaimana jika ada kasus serupa di sekolah lain dan siswi tersebut dilarang sekolah? Bagaimana pula jika hamilnya bukan karena diperkosa, namun dampak kenakalan siswi sendiri? Lantas, jika boleh sekolah, bagaimana masa jelang melahirkan? Apakah boleh cuti hamil?

"Ini perdebatan lama, yang terus terulang setiap kali muncul kasus," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo, kepada JPNN, kemarin (11/2).

Sayangnya, meski sudah lama menjadi perdebatan, pemerintah tidak juga ngeh untuk segera mengeluarkan aturan yang tegas. "Pemerintah harus segera membuat aturan yang bisa menjadi rujukan bagi sekolah. Kalau tidak, kasihan guru-gurunya. Karena apa pun sikap guru, selalu muncul pro dan kontra," ujar pria bergelar profesor itu.

Pelacakan JPNN, memang belum ada aturan jelas mengenai hal ini. Setiap kali muncul kasus, regulasi yang menjadi argumen kelompok yang pro siswa hamil boleh sekolah, adalah ketentuan yang sifatnya masih umum. Yakni Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan formal.

Ketentuan itu menjadi rujukan kelompok yang mendukung siswa hamil boleh sekolah, apapun penyebabnya.

M.Nuh, saat masih menjabat mendikbud, hanya pernah mengeluarkan imbuan, bukan aturan yang tegas. Itu pun tidak spesifik menyikapi boleh tidaknya siswi hamil tetap sekolah, namun menyangkut kepesertaan di Ujian Nasional (Unas).

KISAH seorang siswi asal Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, membuka perdebatan lama tentang boleh tidaknya pelajar hamil tetap bersekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News