Siswi Ini Termakan Bujuk Rayu Mahasiswa, Ada Adegan Telanjang
Nunung menuturkan, alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena korban tak mau lagi mengirim foto dan video tanpa busana kepadanya. Hal itu membuat pelaku kesal dan menyebarkan video korban di media sosial.
“Ketika korban membuka akun Facebook sudah tidak bisa digunakan kembali dan video sudah menyebar di lingkungan sekolah korban,” beber Nunung.
Setelah dilakukan pengusutan, diketahui pelaku tinggal di Lampung. Dia pun ditangkap pada 14 Agustus di rumahnya dan kini sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku kami kenakan Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 76 huruf i UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara,” pungkas Nunung. (cuy/jpnn)