Siswi MTs 3 Bulan Pacaran dengan Buruh, Begituan 8 Kali
Iyan mengaku sering melakukan hubungan badan dengan Bulan.
Hanya dalam waktu kurang lebih tiga bulan, mereka sudah delapan kali begituan.
“Terakhir Jumat (2/6). Kami ke penginapan yang sama di kampung Melayu. Selama saya pacaran dengan Bulan, orang tuanya tidak setuju dan saya ajak dia jalan secara sembunyi, tapi saya suka dan dia juga cinta. Siap bertanggung jawab menikahi dia,” imbuhnya.
Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Utara Aiptu Agus Sugiharto mengatakan, pihaknya menangkap Iyan setelah menerima laporan orang tua korban.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2UU RI No 35 thaun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Agus. (lan/ay/ran)