Siswi SMA Disiksa Lalu Digilir Mantan Pacar Bersama Temannya
Tak hanya itu, FJS membuka celananya dan berusaha membuka celana korban,” bebernya.
Setelah FJS, posisinya digantikan AK dan dilanjutkan lagi oleh ZP. Dan setelah selesai, Sabtu (30/6) sekira pukul 01.00 WIB, FJS dan AK mengantarkan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dan keesokkan paginya, korban pun diboyong ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Dijelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (adi/esa/ms)