Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang
Kamis, 08 April 2021 – 00:14 WIB
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar. (kim/radarcianjur)