Siswi SMP di Cikupa jadi Korban Aksi Bejat Guru Olahraga
“Korban sempat dipaksa dan didorong ke tembok. Bahkan handphone korban juga dibanting. Untuk yang kedua hingga keenam kalinya pelaku baru mengancam akan memberitahu kepada rekan korban bahwa FN sudah tidak perawan lagi,” ungkapnya.
Kepada wartawan, pelaku Rudiansyah mengaku kenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan, kakak korban merupakan teman satu tongkrongan. “Kenal. Kakaknya dan saya teman tongkrongan,” katanya singkat.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban FN kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang dan akan mendapatkan trauma healing. (wifi/radarbanten)