Siswi SMP Dibawa Pacar Keliling Naik Motor, Lalu Berhenti di Gedung Kosong, Terjadilah
Kamis, 01 Juli 2021 – 23:41 WIB
Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi dan trauma, hingga akhirnya mengadu ke orang tuanya.
AKP Dedi Rahmad mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76 (D) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dan saat ditangkap dia memang berencana mau ke Polres terkait laporan itu,” ujarnya.(cj13/sumeks)