Siswi SMP Digagahi Pacar
Sabtu, 25 Mei 2013 – 10:26 WIB
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kami tetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," jelas Kanit PPA Ipda Weny Wahyuningsih.(bp-15)