Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif
Selain itu, pakaian kaus bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.
Kombes Haryo mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sedangkan tiga pelaku lain atas permintaan keluarganya, dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Sementara itu, kerabat korban, Marlina berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memerkosa keponakannya.
"Tega, masih kecil, kok, tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, salihah, bahkan tidak pernah meminta-minta," ujar Marlina.
"Saat dia pengin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," lanjutnya.(ant/jpnn)