Siswi SMP Menikah, Pengin Bunuh Diri Saat Hendak Dipisahkan
Sabtu, 19 September 2020 – 08:12 WIB
Terpisah, Lurah Karang Baru Masrun membenarkan jika salah satu warganya menikah di usia dini.
“Usianya memang 14 tahun, tetapi badannya agak besar. Kalah anak SMA kelas tiga,” ujarnya.
Orang tua dan pihak keluarga sudah berupaya mencegah anak ini untuk menikah.
Namun, keduanya memaksa melangsungkan pernikahan.
Sehingga, perkawinan dilakukan secara siri.
“Ini yang pertama di Karang Baru. Karena khawatir anak ini tidak bisa dibina dan lebih banyak mudaratnya, maka pihak keluarga akhirnya mengikhlaskan pernikahan itu,” ungkapnya. (ton/r3/lombokpost)