Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali
Minggu, 14 Januari 2024 – 20:36 WIB
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)