Siswi Tertabrak Metromini Akhirnya Tewas
“Seingat saya, kecepatan saya saat itu sekitar 60 kilometer per jam. Saya kaget, mereka tiba-tiba muncul begitu saja,” kata sopir yang tak memiliki SIM itu.
Sementara hasil penyelidikan petugas menemukan metromini tersebut tidak layak jalan. ”Dari temuan awal, kopling dan rem diikat dengan menggunakan karet ban dalam. Itu mengindikasikan kendaraan tersebut tidak layak jalan. Tapi nanti akan kami periksa yang lebih mendalam untuk memastikan hal itu,” Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono.
Menurut Agung, atas perisitiwa itu, sopir Metromini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkota Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (dni)