Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan di Desa Beusa Seberang berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai yang menyebutkan akan ada pengiriman rokok ilegal.
"Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," beber Sulaiman.
Pemantauan dan pengejaran pun tak terelakkan.
Petugas mengejar mobil target hingga ke Desa Beusa Seberang hingga akhirnya dapat menghentikan mobil tersebut bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 karton rokok tanpa pita cukai.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis 'Ice Crush' (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).
Sulaiman merincikan jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290 ribu batang.
Petugas juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas kelas II B Langsa.