Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
jpnn.com, ACEH TIMUR - Bea Cukai Langsa menindak dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa mencegah kerugian negara hingga Rp 1 miliar akibat peredaran rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (4/2).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 514 ribu batang rokok ilegal berbagai merek.
"Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp 578.794.090," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam keterangannya, Senin (4/3).
Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, kata Sulaiman, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lapas kelas II B Langsa.
"Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Kemudian pada Minggu (25/2), petugas kembali menindak upaya perdagangan rokok ilegal di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.