Sita Uang bukan Suap, KPK Diprotes
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:55 WIB
Ditanya apakah pantas uang sebesar itu diserahkan kepada negara berdasarkan keuntungan dari izin yang diperoleh atas perambahan hutan, Siswanto mengatakan KPK tidak menilai pantas atau tidaknya.
"Yang jelas dititipkan kepada kita dan kita sita," kata Siswanto.
Sementara itu, penasehat hukum Arwin AS, Zulkifli Nasution SH MH menanggapi seharusnya penilaian dan penjelasan KPK tidak semudah itu. "Uang itu uang apa dan disita sebagai apa. Kalau barang bukti kenapa tidak muncul dalam persidangan sebelumnya," ujar Zulkifli.(rul)