Siti Fadilah Supari: Apalagi Amien Rais, Terlalu Jauh
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) berjudul “To See the Unseen” (setitik harapan menggapai keadilan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (7/6).
Siti yakin seandainya sejak awal lembar disposisi (verbal) yang membuat dia terseret dalam kasus korupsi alat kesehatan ditemukan, maka dia tidak akan sampai dituntut jaksa enam tahun penjara. Siti juga membantah aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais.
Siti yang membacakan pleidoinya sambil sesekali menangis itu menuturkan, pada saat diselidiki polisi, verbal asli itu seolah raib.
Dia menceritakan pada 2012 diperiksa terkait surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) no 15912/Menkes/XI/2005 yang tidak disertai verbal.
SRPL itu perihal penunjukan langsung alat kesehatan guna antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana.
"Penyidik menunjukan seperti verbal yang tidak pernah saya kenal dan memang tidak ada paraf saya. Saya sebut verbal abal-abal," ungkap dia.
Dalam persidangan dia menyebutkan kalau verbal untuk SRPL itu semestinya dibuat oleh kepala biro keuangan dan perlengkapan.
Bukan yang ditunjukkan penyidik dengan tanda tangan dari kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).