Siti Histeris, Lalu Berteriak: Allahuakbar, Ahmad Dhani Tidak Bersalah
Persidangan Ahmad Dhani ini mendapat pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun. Kejati Jatim. Tak hanya itu sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya juga disiagakan didepan halaman luar PN Surabaya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu satu menit 37 detik.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (aji)