Sitti Bilang Renang Bisa Bikin Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik
Selasa, 25 Februari 2020 – 17:35 WIB
Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.
KPAI sudah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang, yaitu I Gede Dewa Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; Yosep Adi Prasetyo, mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers; dan Ernanti Wahyurini, mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (antara/jpnn)