Situasi Jadi Begini, Pak Mahfud MD Gelar Jumpa Pers Malam Hari

"Itu tidak benar juga. Karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menepis hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja mengomersialkan pendidikan.
Mahfud menegaskan, empat UU bidang pendidikan sudah dicabut dari RUU Cipta Kerja karena pemerintah mendengarkan aspirasi. "Sudah kami keluarkan. Tidak ada di situ mengatur soal dunia pendidikan, apalagi mengomersialkan," tegasnya.
Menurut Mahfud, ketentuan tentang pendidikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengenai pelaksanaan perizinan yang dipermudah.
"Malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu," katanya.
Oleh sebab itu dengan mencermati perkembangan situasi, Mahfud mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing masing untuk menjaga keamanan masyarakat," pungkas Mahfud.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!