Situasi Jadi Begini, Pak Mahfud MD Gelar Jumpa Pers Malam Hari
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menggelar jumpa pers di kantornya pada Kamis (8/10) malam.
Dalam jumpa pers itu Mahfud meluruskan sejumlah hoaks seputar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui pemerintah dan DPR pada Senin lalu (5/10).
Menurut Mahfud, secara umum hak-hak buruh yang sebelumnya sudah diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diubah dengan RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
"Hak hak buruh sendiri berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu," kata Mahfud yang didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri M Tito Karnavian.
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memberantas korupsi di birokasi dan menyederhanakan perizinan yang bertele-tele. "Sekarang disederhanakan agar tidak ada korupsi, tidak ada pungli (pungutan liar) dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Mahfud, saat ini Omnibus Law Cipta Kerja menjadi ramai karena banyak informasi hoaks. Misalnya, ada hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja menghapus pesangon bagi buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu tidak benar, pesangon justru ada," tegasnya.
Selain itu, Mahfud juga membantah hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja meniadakan cuti haid, hamil, dan sebagainya. Hoaks lainnya ialah soal Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah pengusaha melakukan PHK.