SJUT Seharusnya Tak Masuk Target Pendapatan Daerah
Undang-undang mengatur penyelenggara telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.
"Berdasarkan PP 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi pemindahan kabel udara di Jakarta seharusnya operator telekomunikasi bisa mendapatkan kompensasi."
"Mengacu Pasal 70 PP 52/2000, Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi ke perusahaan telekomunikasi," katanya.
Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, PP 46/2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran juga memberikan kemudahan untuk menggelar jaringan telekomunikasi.
Pasal 21 menyebut dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan menyediakan fasilitas untuk digunakan operator telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan atau infrastruktur pasif telekomunikasi.
"Jadi, biaya SJUT itu seharusnya tidak masuk target pendapatan daerah. SJUT harus dijadikan pengeluaran untuk memberikan pelayanan ke masyarakat."
"Jika dijadikan target pendapatan, akan membebani masyarakat. Jika SJUT gratis, harga barang dan jasa ke masyarakat jadi lebih murah," pungkas Henry.(gir/jpnn)