SJUT Seharusnya Tak Masuk Target Pendapatan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pengajar hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia Henry Darmawan menyoroti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait biaya yang dikenakan terhadap Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) jaringan air, listrik, telekomunikasi telepon/internet.
Menurut Henry, dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik diatur negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945.
Di pasal 5 dijelaskan, kebutuhan dasar tersebut yakni pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup.
Kemudian kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Henry kemudian memaparkan aturan yang ditetapkan dalam UU 36/1999 tentang Telekomunuikasi.
Disebut jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan/melintasi tanah negara, bangunan milik/dikuasai pemerintah.
Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan. Termasuk melintasi sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar. Serta menggunakan bahu jalan.
Dalam pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.