SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban
Rabu, 10 November 2021 – 10:54 WIB
Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.
Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)