Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah

Kamis, 28 Juni 2012 – 21:46 WIB
SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah - JPNN.COM
Sementara, orang tua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite. Jika menolak,  mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.

“Beberapa temuan pada Penerimaan Siswa Baru jenjang sekolah dasar negeri saat ini  memperlihatkan bahwa pihak sekolah leluasa menentukan besaran uang gedung yang mencapai Rp 2 juta dan uang bulanan yang mencapai Rp 200 ribu per bulan,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga menilai, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang  Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, dinilai tidak mampu menjangkau pungutan yang dilakukan Komite Sekolah.

Aturan itu, lanjut Raihan, hanya menyebutkan kata “sekolah”. Tidak secara tegas menyebut semua pihak yang ada dalam satuan pendidikan. Ketidakakuratan dalam penyebutan pihak-pihak yang ada di sekolah, termasuk Komite Sekolah inilah yang tetap menyuburkan praktek pungutan.

JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close