SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah
Kamis, 28 Juni 2012 – 21:46 WIB
“Beberapa temuan pada Penerimaan Siswa Baru jenjang sekolah dasar negeri saat ini memperlihatkan bahwa pihak sekolah leluasa menentukan besaran uang gedung yang mencapai Rp 2 juta dan uang bulanan yang mencapai Rp 200 ribu per bulan,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini juga menilai, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, dinilai tidak mampu menjangkau pungutan yang dilakukan Komite Sekolah.
Aturan itu, lanjut Raihan, hanya menyebutkan kata “sekolah”. Tidak secara tegas menyebut semua pihak yang ada dalam satuan pendidikan. Ketidakakuratan dalam penyebutan pihak-pihak yang ada di sekolah, termasuk Komite Sekolah inilah yang tetap menyuburkan praktek pungutan.