Skandal Asmara Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien Covid-19 yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sebagai tersangka. Tersangkanya ialah pria berinisial JM (23).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten percakapan asusila di media sosial.
"Kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE, menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).
Usai menjalani swab test PCR sebanyak dua kali dan hasilnya negatif Covid-19, JM langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar," ujar Hengki.
Sementara, oknum perawat tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila tersebut.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.