Skandal Demurrage Impor Beras Dinilai Kental Aroma Manipulasi dan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Badan Pangan Nasional (Bapanas)-Perum Bulog dinilai merupakan sebuah skema manipulasi berbau korupsi atas kebijakan impor.
Pasalnya, patut diduga bahwa beras impor yang terkena demurrage bukanlah komoditas milik pemerintah.
Masalah demurrage ini telah dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp 294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata ekonom Defiyan Cori, Rabu (7/8).
Defiyan Cori memandang, apabila komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
Terlebih, kata Defiyan Cori, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuh dia.
Defiyan Cori menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.