SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, KPAI Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri tentang seragam sekolah.
SKB yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI pada 2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Kami menghormati keputusan itu, tetapi sekaligus menyayangkan pembatalan SKB tersebut," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, Jumat (7/5).
Dia menegaskan, KPAI mendukung SKB 3 Menteri tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan hanya berlaku di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tepat.
Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu;
2. Bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman.
Sekolah negeri memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.