Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, KPAI Bereaksi

Jumat, 07 Mei 2021 – 22:37 WIB
SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, KPAI Bereaksi - JPNN.COM
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

4. Bahwa mendidik perilaku yang baik kepada anak-anak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan didasarkan pada kesadaran dirinya bukan atas dasar paksaan, termasuk mendidik mengenakan jilbab atau menutup aurat.

Kesadaran dibangun melalui proses dialog memberikan pengetahuan, memberikan kebebasan memutuskan dan orang dewasa di sekitar anak memberikan contoh (role model);

5. Bahwa anak perempuan seharusnya diberikan kebebasan dalam menentukan apa yang dikenakan. Ketentuan dalam SKB 3 Menteri ini secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Dengan kata lain, hak untuk memakai atribut keagamaan merupakan wilayah individual. Individu yang dimaksud adalah guru, murid, dan orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut;

6. Bahwa SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana ketentuan SKB menjamin bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Artinya, peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab. Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan.

7. Bahwa ketentuan SKB 3 Menteri yang tidak mewajibkan dan tidak melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama  sejalan dengan prinsip 'kepentingan terbaik bagi anak' sebagaimana diamanatkan dalam Kovensi Hak Anak (KHA). Kebijakan ini akan sangat berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, terutama anak-anak perempuan, baik secara fisik maupun mental.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan pebatalan SKB tiga menteri tentang seragam sekolah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News