SKB Cegah ASN Sebarkan Radikalisme dan Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelas menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai SKB 11 menteri tersebut harus dilihat secara objektif dan proporsional sehingga tidak bisa dibilang membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
Menurut Saan, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga harus melibatkan semua kementerian/lembaga.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa di kalangan ASN ada yang terpapar radikalisme sehingga SKB tersebut penting karena penangan dan pencegahan radikalisme harus sinergi dan tidak bisa dilakukan parsial," kata Saan kepada wartawan, Kamis (5/12).
Menurut dia, beban untuk penanganan radikalisme tidak bisa diberikan kepada satu kementerian/lembaga saja sehingga harus benar-benar sinergi dan konsolidasi dengan baik.
Karena itu, menurut dia, SKB tersebut bukan bentuk pengekangan pemerintah terhadap ASN namun langkah penting dalam pencegahan dan penanganan radikalisme di ASN.
"Namun dalam pelaksanaannya tidak boleh menghambar kebebasan berpendapat orang," ujar Ketua DPW Nasdem Jawa Barat ini.
Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai SKB ASN tersebut ditujukan bagi ASN yang menyebarkan ideologi atau pemahaman yang merongrong negara seperti menilai sistem negara Indonesia tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.