Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB Panduan PTM Terbatas Terbit, Mendikbud Minta Sekolah Wajib Penuhi Daftar Periksa

Rabu, 31 Maret 2021 – 11:19 WIB
SKB Panduan PTM Terbatas Terbit, Mendikbud Minta Sekolah Wajib Penuhi Daftar Periksa - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim membeberkan SKB 4 Menteri. Foto tangkapan layar YouTube Kemendikbud

Kepada kepala satuan pendidikan, Nadiem mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Sementara Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi aman bagi ke dan dari satuan pendidikan.

Berikutnya Pemda bersama Satgas Covid-19 daerah melakukan testing bila ditemukan warga di satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing ketika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara PTM terbatas ketika ditemukan ada yang kena virus corona.

"Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” tegas Mendikbud Nadiem.

Pada kesempatan sama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian vaksinasi terhadap PTK memberikan harapan baru untuk menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitas seperti semula tetapi menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Muhadjir mengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segera melaksanakan PTM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Dia berharap pemda melaksanakan SKB 4 Menteri itu dengan turut memberikan sosialisasi ke satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing.

Mendikbud Nadiem Makarim meminta sekolah melakukan berbagai persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka juli mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close