Skema Baru Pensiun PNS, Pemerintah Tetap Ikut Iuran
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan skema pensiun PNS dari sistem pay as you go ke fully funded diklaim Kementerian PAN-RB bisa menyejahterakan para abdi negara saat pensiun.
Hanya, sampai sekarang belum ditetapkan potongan gaji untuk iurannya. Pembahasan skema baru pensiun PNS masih terus berlangsung.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Infromasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, sebelumnya Menteri PAN-RB memang sempat menyebut iurannya berkisar 10-15 persen. Namun besaran iuran itu masih belum diputuskan sampai saat ini.
ASN alias PNS, lanjut dia, tidak perlu khawatir karena nanti iuran dana pensiun tidak mereka bayar sendiri.
’’Selaku pemberi kerja, pemerintah tetap ikut sama-sama membayar iuran dana pensiun,’’ katanya, Sabtu (10/3).
Jadi, meski dengan skema fully funded tetap ada belanja negara untuk keperluan pensiun ASN.
Yang membedakan dengan skema saat ini (pay as you go) adalah, yang membayar iuran tidak bulan murni dari gaji ASN sebesar 4,75 persen dari gaji.
Kemudian setelah PNS tersebut pensiun, giliran negara yang membayar dana pensiunnya. Pembayaran dana pensiun oleh negara ini hingga yang bersangkutan meninggal.