Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skema KPBU Pembangunan Bandara & Urgensi RUU Manajemen Wilayah Udara

Oleh Yaries Mahardika Putro*

Sabtu, 24 Juni 2023 – 17:01 WIB
Skema KPBU Pembangunan Bandara & Urgensi RUU Manajemen Wilayah Udara - JPNN.COM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Yaries Mahardika Putro. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pesawat terbang memiliki peran yang sangat penting dalam transportasi di negara kepulauan seperti Indonesia.

Mengatasi jarak yang jauh, menghubungkan daerah terpencil, mendukung industri pariwisata, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, merupakan beberapa alasan mengapa pesawat terbang merupakan transportasi yang penting di Indonesia.

Keberadaan pesawat terbang sebagai moda transportasi yang cepat, efisien, dan andal sangat penting dalam mengatasi tantangan geografis yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar luas. Pesawat terbang memungkinkan perjalanan cepat dan efisien di antara pulau-pulau yang terpisah oleh laut yang dalam.

Dibandingkan dengan moda transportasi darat atau laut, pesawat terbang bisa mengatasi jarak yang jauh dalam waktu yang lebih singkat. Dalam kondisi tertentu, pesawat terbang menjadi satu-satunya pilihan transportasi yang efektif untuk mencapai daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau.

Dengan adanya pesawat terbang, penduduk di daerah terpencil terhubung dengan kota-kota besar, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi.

Keberadaan transportasi udara juga menjadi tulang punggung industri pariwisata di negara kepulauan. Dengan tersedianya penerbangan langsung dan aksesibilitas yang baik, wisatawan dapat dengan mudah mengunjungi tujuan wisata yang beragam, seperti Bali, Lombok, Raja Ampat, Malang, Banyuwangi, dan banyak lagi.

Di sisi pertumbuhan ekonomi, perjalanan udara memfasilitasi perdagangan antar-pulau dan memungkinkan perusahaan mengirimkan barang dengan cepat dan efisien. Selain itu, pesawat terbang memungkinkan pergerakan tenaga kerja antarwilayah sehingga membuka peluang kerja dan meningkatkan mobilitas sosial ekonomi.

Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU tidak hanya sebagai solusi pendanaan pembangunan bandara, tetapi juga memungkinkan keterlibat swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News