Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN

Selasa, 13 September 2022 – 10:50 WIB
Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN - JPNN.COM
Skema Peningkatan Tunjangan Guru PNS, PPPK  & Honorer Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber APBN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema peningkatan tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga honorer yang belum beserdik.

Skema ini berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang drafnya sudah diajukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan ketika RUU Sisdiknas berlaku, secara otomatis pendidikan profesi guru (PPG) tidak berlaku lagi bagi seluruh guru PNS, PPPK maupun honorer yang belum besertifikat pendidik (beserdik).

PPG hanya diwajibkan bagi calon guru untuk mengukur kualitasnya.

"Jadi, di dalam RUU Sisdiknas, PPG bukan menjadi syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan kesejahteraan," kata Nino, sapaan akrab Anindito Aditomo dalam diskusi RUU Sisdiknas yang melibatkan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud), Senin (12/9).

Dia membandingkan sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi serta pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

Menurut Anindito, urutan itu terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. 

Skema peningkatan tunjangan bagi guru PNS PPPK dan honorer non-serdik sudah disetujui Kemenkeu, semua bersumber dari APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA